Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI), Institut Informatika Indonesia (IKADO) dibentuk pada tanggal 10 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 002/SK/R/IKADO/I/2018. Sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, IKADO senantiasa menyeimbangkan pelaksanaan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dimana salah satu luaran dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut adalah berupa Hak Kekayaan Intelektual.
Atas dasar itulah Sentra HKI dibentuk sebagai unit di bawah Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) yang bertujuan untuk memfasilitasi dosen, segenap civitas academica IKADO, dan masyarakat umum dalam pemberian layanan edukasi dan pengurusan HKI. Selain itu Sentra HKI juga mempunyai tugas khusus untuk menggali potensi HKI dari hasil penelitian dosen dan mahasiswa, yang mana ini akan menjadi intellectual asset yang dimiliki oleh IKADO.
Mendukung terwujudnya IKADO sebagai perguruan tinggi yang berbasiskan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berpotensi HKI, serta sebagai agen edukasi untuk sosialisasi HKI kepada masyarakat umum.
Sentra HKI IKADO memberikan layanan edukasi, pendampingan, dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi:
Sentra Hak Kekayaan Intelektual
Institut Informatika Indonesia
Jl. Pattimura No. 3
Surabaya 60189
Telepon: (031) 734-6375
E-mail: p3m@ikado.ac.id